News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Laode: Undang-Undang Hasil Revisi Tidak Menjelaskan Pengendali Penegakan Hukum di KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laode M Syarif

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut dalam Undang Undang KPK hasil revisi tidak menjelaskan secara rinci pihak yang bertanggung jawab dalam proses penegakan hukum di lembaga antirasuah.

Menurut Laode, UU KPK hasil revisi tidak menyebutkan Komisioner KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

Sementara, Dewan Pengawas pun bukan berstatus sebagai penegak hukum.

Baca: Anggota DPRD DKI Tak Perlu Lapor Sekwan dan Partai Untuk Gadaikan SK ke Bank

"Setelah kami teliti lagi apakah Dewan Pengawas ini penegak hukum atau bukan tidak jelas dikatakan dan dia juga bukan penegak hukum. Jadi siapa yang akan mengatur kendali penegakan hukum di dalam KPK," ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Menurutnya, kondisi tersebut membahayakan proses penegakan hukum di KPK.

Baca: KPK Tegaskan Tak Ada Motif Politik di Balik Penetapan Tersangka Imam Nahrawi

Dengan status komisioner dan Dewan Pengawas yang bukan penegak hukum, kendali penegakan hukum berada di tangan Deputi Penindakan.

"Berarti dia mungkin akan berhenti di deputi penindakan, karena baik komisioner maupun dewan pengawas itu bukan dianggap sebagai penegak hukum. Ini berbahaya," kata Syarif.

Meskipun bukan penegak hukum, Dewan Pengawas justru masuk dalam proses penegakan hukum.

Dalam UU KPK hasil revisi, Dewan Pengawas berwenang mengizinkan atau tidak mengizinkan penyadapan, penggeledahan, dan penyidikan.

Dengan demikian, Syarif menyatakan tujuan revisi UU KPK untuk meningkatkan pengawasan tidak akan tercapai karena Dewan Pengawas terlibat dalam proses penegakan hukum.

Baca: Download MP3 Lagu Mencari Cinta - NOAH & Bunga Citra Lestari Serta Kumpulan Lagu Terbaru dan Lirik

"Karena semua kewenangan ada, jadi dia tidak mengawasi sebenernya dia melakukan manajemen dan pengelolaan perkara disini. Jadi tujuan untuk chek and balances dan pengawasan juga tidak tercapai," ujarnya.

Untuk itu, Syarif masih berharap Presiden Jokowi dan DPR untuk kembali mengkaji pasal per pasal di RUU KPK yang beberapa waktu lalu disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Kajian tersebut penting agar tujuan revisi undang-undang betul-betul untuk memperkuat KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini