TRIBUNNEWS.COM - Dianggap menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjadi tersangka sebagai serangan terakhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap faktanya.
KPK dianggap melakukan serangan terakhir dengan menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah KONI.
Pengumuman Imam Nahrawi menjadi tersangka itu dilakukan KPK pada Rabu (18/9/2019) sehari setelah revisi UU KPK disahkan DPR.
Pengesahan revisi UU KPK tersebut banyak menuai pro dan kontra sehingga tindakan KPK yang menetapkan Imam Nahrawi menjadi tersangka dianggap serangan terakhir lembaga tersebut.
Lantas adanya anggapan tersebut membuat Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membeberkan fakta sebenarnya.
Hal tersebut terjadi ketika Laode M Syarif menjadi narasumber di acara Mata Najwa dilansir TribunJakarta.com dari kanal YouTube Najwa Shihab pada Kamis (19/9/2019).
Laode M Syarif menjadi satu diantara narasumber yang hadir untuk membahas tema mengenai KPK.
Berbagai pertanyaan dicecar Najwa Shihab kepada Laode M Syarif.
Satu diantaranya mengenai keputusan KPK mengumumkan Imam Nahrawi menjadi tersangka.