News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Revisi UU PAS, KPK: Kalau Koruptor Diperlakukan Sama Dengan Pencuri Sendal, Ya Tidak Cocok

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyoroti revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) yang sudah disepakati Komisi III DPR dan pemerintah.

Poin krusial dalam revisi Undang-Undang tersebut terkait syarat pemberian remisi.

Dalam revisi UU PAS diketahui syarat pemberian remisi atau pemotongan masa hukuman bagi pelaku kejahatan luar biasa seperti terorisme, korupsi, kejahatan hak asasi manusia berat dipermudah.

Baca: ‎Aksi Ke-602 Kamisan di Depan Istana, Singgung Karhutla Hingga Pengesahan UU KPK yang Direvisi

“Ya saya pikir menyayangkan, karena selama ini kan kita menganggap korupsi itu adalah serious crime dan extraordinary crime. Tapi kalau memperlakukan koruptor sama dengan pencuri sendal, ya enggak cocok,” ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Bagi Laode, keputusan DPR memberi remisi dan pembebasan bersyarat melengkapi peristiwa luar biasa yang terjadi sejak dua pekan terakhir terkait pemberantasan korupsi.

Dimulai dengan UU KPK, RKUHP, dan diakhiri dengan RUU PAS.

Ketiganya dinilai Laode sangat sistematis.

Baca: Teknologi Berperan Penting Dukung Berkembangnya SDM Unggul Indonesia

“Jadi memang masyarakat dan Tuhan bisa menilai. Sistematis ya,” kata Laode.

Meski begitu Laode menegaskan pihaknya adalah aparat penegak hukum yang tak berwenang membuat Undang-undang.

Lembaganya hanya dapat menjalankan amanat pemerintah.

Baca: Ceritakan Awal Kariernya, Melaney Ricardo Ungkap Dirinya Seorang Lulusan Sarjana Hukum

“Tapi saya enggak tahu apakah masyarakat menghendaki hal yang sama atau tidak. Oleh karena itu, masyarakat bisa menanyakan ke Pemerintah, Presiden dan DPR,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J Mahesa mengatakan aturan mempermudah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa diciptakan dengan alasan keadilan dan kepastian hukum.

Koruptor dipermudah dapat remisi

DPR melalui Komisi III telah menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (PAS) untuk disahkan dalam rapat paripurna.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini