Seperti diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan provokasi saat pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, pada Rabu (4/9/2019).
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengunggah cuitan bernada provokatif.
• Proyek Palapa Ring Timur, Satu dari 9 Permintaan Tokoh Papua kepada Presiden Jokowi
Menko Polhukam Wiranto lalu mengungkap bahwa Veronica Koman diburu interpol pascapenetapan tersangka.
Beberapa waktu lalu, polisi sempat memblokir akun sosmed, paspor, hingga nomor rekening pribadinya.
Ia juga dikabarkan tak pernah melapor soal dana beasiswa yang diterima selama menempuh kuliah S2.
Setelah terus dicari, Veronica muncul ke publik dan menyatakan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi.
Berikut ini perjalanan kasus Veronica Koman yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Diburu interpol
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan aktivis HAM Veronica Koman sebagai tersangka.
Veronica disebut menjadi pelaku provokasi di media sosial terkait isu Papua.
Ia juga diduga menjadi provokator kerusuhan di asrama Papua terkait dengan aksi protes bendera pada 16 Agustus lalu.
"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," kata Kapolda Jatim Irjen (Pol) Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).
Meski tak berada di lokasi, Veronica Koman sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto bernada provokasi.
Veronica Koman diketahui tengah mengeyam pendidikan di S2 Magister Hukum lewat jalut beasiswa dari pemerintah.
• Tak Mau Kalah dari Papua, Gubernur Murad Ismail Ajukan Beberapa Permintaan pada Pemerintah Pusat