Keberadaan Veronica Koman di luar negeri, membuat polisi bekerja sama dengan interpol.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menkopolhukam) Wiranto.
Setelah Polda Jatim menetapkan tersangka, Veronica Koman langsung diburu oleh interpol.
"Polda Jawa Timur, menetapkan (tersangka) terhadap Veronica Koman, WNI kelahiran Medan, kuasa hukum pemimpin nasional Papua Barat (PNPB) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), ini sekarang sedang diburu oleh interpol, karena berada di luar negeri. Tapi sudah tersangka," ujar Wiranto saat konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/9/2019) dikutip dari Kompas.com.
2. Akun sosmed,paspor, hingga nomor rekening pribadi diblokir
Setelah menentukan status sebagai tersangka, pihak kepolisian mengambil langkah untuk memblokir akun sosmed, paspor, hingga nomor rekening pribadi Veronica Koman.
"Kami sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Sabtu (7/9/2019) dikutip dari Tribun Jatim.
Polisi juga berhasil melacak nomor rekening pribadi korban Veronica Koman baik di dalam maupun luar negeri.
• Tak Hanya Bangun Istana, Jokowi Juga Janji Berikan Kesempatan 1000 Sarjana Papua Kerja di BUMN
Dalam hal ini, polisi bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
Akun sosmed milik Veronica Koman juga akan diblokir.
"Kami sudah koordinasi dengan Kominfo RI dan kami sudah menghubungkan semuanya sangat banyak sekali," katanya.
Menjadi mahasiswa S2 lewat jalur beasiswa dari pemerintah, Veronica Koman dikabarkan tak pernah melapor soal dana keuangan.
sejak 2017, ia tak pernah melaporkan penggunaan dana beasiswa yang diterima.
"Sejak 2017 ternyata tidak pernah aktif atau tidak pernah laporan sebagaimana seorang mahasiswa yang mendapat bantuan Ini," tambah Luki.