Menurut Feri, RUU-RUU ini menjadi "paket" yang sudah lama dinantikan para koruptor.
Sebab, tidak hanya KPK sebagai aparat penegak hukum yang diperlemah melalui revisi UU KPK, tetapi juga pembebasan koruptor dipermudah melalui RUU Pemasyarakatan.
"Bahwa ini paket yang ditunggu-tunggu para koruptor karena semuanya tersusun rapi, dari yang mau koruptor, sedang berjalan kasusnya, yang sudah koruptor, terus semuanya mendapatkan paket yang menguntungkan," ujar dia.
"Karena itu kerja-kerja yang jelas sekali arahnya ke mana, dan pasti yang menikmati adalah koruptor, bukan publik," kata Feri lagi.