News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHP

Poin RKUHP jadi Sorotan: Kontrasepsi, Denda Ternak Main ke Lahan Orang hingga Hukuman Dukun Santet

Editor: ade mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa menggelar aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). Aksi yang diwakili oleh buruh, mahasiswa, dan rakyat sipil ini menolak DPR mengesahkan RKUHP yang dianggap dapat mengancam rakyat Indonesia. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus

TRIBUNNEWS.COM  - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Presiden sebelumnya menginstruksikan Yasonna agar menyampaikan sikap pemerintah yang ingin menunda pengesahan RKUHP.

"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP.

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi.

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.

DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada akhir September.

Halaman Berikutnya di tribunkaltim.co, klik di sini >>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini