News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik KPK

Polemik Revisi UU KPK, Laode: Ini Ibarat Orang Luar yang Renovasi Rumah Tanpa Beri Tahu Pemiliknya

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait pengesahan revisi undang-undang KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Laode M. Syarif mengatakan ingin mengetahui model pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana tercantum dalam revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci lho. Itu harus diingat," ucapnya.

Pengesahan RUU KPK dilakukan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa siang. Proses pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut berlangsung sangat cepat, yakni hanya 12 hari. Selain itu, pengesahan RUU KPK dalam Rapat Paripurna hanya dihadiri oleh 102 dari 560 anggota DPR.

Ada tujuh poin dalam RUU KPK yang baru disahkan DPR menjadi sorotan dan akan mempengaruhi kelanjutan nasib lembaga KPK. Namun, poin yang paling dikritik dan bakal melemahkan independensi KPK adalah adanya Dewan Pengawas untuk KPK.

Pertama, status kedudukan lembaga KPK menjadi lembaga penegak hukum pada rumpun eksekutif, tetapi disebut dapat tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.

Kedua, dibentuknya Dewan Pengawas KPK terdiri dari satu ketua dan empat anggota. Namun, orang-orang yang akan mengisi Dewan Pengawas KPK adalah pilihan presiden.

Dewan Pengawas KPK mempunyai sejaumlah hak eksklusif berupa memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Bahkan Dewan Pengawas berwenang menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setahun sekali.

Selain itu, Dewan Pengawas wajib melaporkan kinerja ke presiden dan DPR setahun sekali.

Ketiga, KPK diwajibkan meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan. Jangka waktu penyadapan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu yang sama.

Keempat, KPK diberi kewenangan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan penuntutan terhadap kasus dugaan korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun. Dan SP3 juga harus dilaporkan ke Ddewan Pengawas.

Kelima, KPK diharuskan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dalam hal pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Keenam, mekanisme penyitaan dan penggeledahan mesti meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Dan ketujuh, status pegawai KPK akan dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal ini juga banyak dikritik karena ditengarai bisa mengganggu independensi pegawai KPK apabila status mereka dialihkan menjadi ASN karena terikat peraturan perundang-undangan ASN. Apalagi, jika kasus yang ditangani adalah pejabat negara yang statusnya lebih tinggi dari pegawai tersebut.

Matahari Kembar

Wakil Ketua KPK sekaligus pimpinan KPK periode 2019-2023 terpilih, Alexander Marwata, mengatakan KPK berpotensi memiliki matahari kembar setelah jika UU KPK yang baru diberlakukan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini