TRIBUNNEWS.COM - Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid, menyoroti pasal yang dianggap kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Satu di antaranya yakni pasal terkait pelaku aborsi.
Di mana dalam RKUHP, perempuan yang menggugurkan kandungan atau aborsi berpotensi dihukum penjara paling lama empat tahun.
Pemidanaan tersebut tercantum dalam pasal 470 ayat (1) yang berbunyi, "Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".
Seakan tak setuju dengan pasal tersebut, Alissa Wahid lantas memberikan contoh kasus yang baru-baru ini menimpa seorang remaja asal Pariaman, Sumatera Barat.
Melalui akun Twitternya, Alissa Wahid menyematkan sebuah pemberitaan dari Kompas.com yang berjudul "Pelajar yang Hamil 5 Bulan karena Diperkosa 6 Buruh Pilih Putus Sekolah".
Alissa Wahid pun mengomentari artikel tersebut.
Kakak Yenny Wahid ini merasa kasihan dengan nasib pelajar yang kini dikabarkan mengalami trauma berat.
Terlebih jika pelajar itu sampai menggugurkan kandungannya.
Di mana dalam draf RKUHP disebutkan jika perempuan melakukan aborsi, maka ia akan dipenjara.