News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi KUHP dan KUHAP

Dalam RKUHP, Peternak yang Unggasnya Keluyuran di Kebun Orang Didenda Rp 10 Juta, Ini Kata Menkumham

Penulis: Miftah Salis
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam RKUHP diatur bahwa peternak yang unggasnya keluyuran di kebun orang akan didenda Rp 10 juta. Ini penjelasan dari Menkumham.

TRIBUNNEWS.COM - Penyusunan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai kontroversi di beberapa pasalnya.

Dalam RKUHP, ada pasal menyebutkan bahwa peternak yang unggasnya keluyuran di kebun orang akan didenda Rp 10 juta.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pun memberi penjelasan.

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) dinilai mengandung beberapa pasal yang bermasalah dan merugikan masyarakat.

Baca: Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Mahfud MD: Kalau Menunggu Semua Setuju, Tidak Akan Pernah

Banyak pasal yang dianggap multitafsir dan memungkinkan terjadinya kriminalisasi.

Kontroversi atas RKUHP ini pun bermuncul dari berbagai lapisan masyrakat.

Mulai dari mahasiswa yang turun ke jalan, aktivis, hingga para artis yang memberi penolakan atas RKUHP tersebut.

DPR semula menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna yang akan digelar pada Selasa (24/9/2019) mendatang.

Namun, Presiden Jokowi pada Jumat (20/9/2019) meminta DPR untuk menunda pengesahan RKUHP tersebut dan tidak dilakukan oleh DPR periode ini.

Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda dan Tidak Dilakukan oleh DRP Periode Ini (YouTube KompasTV)

Ia juga meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk kembali mengkaji pasal yang kontroversial.

Satu dari beberapa pasal yang kontroversial yakni soal unggas.

Dalam RKUHP, diatur soal larangan membiarkan hewan ternak berkeliaran di pekarangan milik orang lain yang ditanami bibit.

Apabila dibiarkan, maka pemilik unggas dapat dikenakan denda Rp 10 juta.

Larangan tersebut diatur dalam RKUHP bagian ketujuh soal gangguan terhadap tanah, benih, tanaman, dan pekarangan.

Baca: Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP, Sujiwo Tejo: Bagus Mas

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini