RKUHP Pasal 604
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI.
UU Tipikor Pasal 2
Ancaman penjara minimum 4 tahun, sanksi denda minimum Rp 200 juta.
Terkait Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji
RKUHP Pasal 607 Ayat 2
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.
UU Tipikor Pasal 11
Ancaman maksimal pidana penjara selama 5 tahun sanksi denda maksimal 250 juta.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)