TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan olahraga Imam Nahrawi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.
Pihak keluarga rupanya sedang menyiapkan advokat atau pengacara untuk mendampingi Imam Nahrawi menghadapi proses hukum.
Adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin mengungkapkan, saat ini setidaknya ada 99 advokat yang menawarkan diri untuk mendampingi proses hukum Imam Nahrawi.
Sehingga keluarga pun harus menyiapkan terlebih dahulu dengan memilih dan memilah mau menggunakan tim advokat yang mana.
Baca: Imam Nahrawi Tersangka KPK, Jokowi Tunjuk Hanif Dhakiri Jadi Plt Menpora, Ini Alasannya
Baca: KPK: Penyidikan Kasus Dugaan Suap Imam Nahrawi Dilakukan Sebelum Revisi UU KPK
Baca: Imam Nahrawi Disebut Sedang Berkemas untuk Pergi dari Rumah Dinasnya Pascamundur dari Menpora
"Dalam waktu dekat ini, ada tim yang koordinir khusus, fokusnya di Jakarta sementara ini dari berbagai unsur, berbagai daerah, terutama dari Jatim untuk membela Mas Imam," ujar Syamsul Arifin saat ditemui di Sidoarjo, Minggu (22/9/2019).
Syamsul Arifin menambahkan, pihak keluarga tidak mengajukan penangguhan penahanan Imam Nahrawi kepada KPK.
"Untuk praperadilan kami masih pertimbangkan. Tetapi, yang jelas pihak keluarga menghormati prosedur hukum. Yang lebih penting lagi, kita harus memegang azas praduga tak bersalah, itu yang paling penting," tambah Syamsul Arifin.
Namun begitu, dari pihak keluarga, Syamsul Arifin berharap Imam Nahrawi tidak ditahan karena penetapan status tersangka saja sudah membunuh karakter dari Imam Nahrawi.
Baca: Kata Orang, Pemilik Rumah Reyot di Tengah Apartemen Mewah di Tanah Abang Kayak Wonder Woman
Baca: Nia Ramadhani dan Keluarga Sering Liburan ke Luar Negeri, Ternyata Mertuanya yang Punya Ingin
Baca: Tegar Septian Ulangtahun ke-18, Ini Perjalanan Kariernya dari Pengamen Jalanan Sampai Jadi Penyanyi
"Pastinya begitulah, artinya ini kan dengan status seperti itu aja suatu pembunuhan karakter, bagaimana masyarakat mencibir, dan memvonis Imam Nahrawi salah, padahal belum tentu salah," ungkap Syamsul Arifin.
Anggota DPRD Jawa Timur ini juga menduga, penetapan status tersangka Imam Nahrawi dibumbui unsur politis.
Ia membandingkan dengan beberapa proses hukum yang ditangani KPK masih berjalan lambat seusai polemik pemilihan pimpinan KPK dan revisi UU KPK.
Namun, penetapan Imam Nahrawi dibuat tergesa-gesa untuk tamengnya.
"Bisa jadi ini adalah proses politik yang dikaitkan dengan hukum, bisa jadi ini kebijakan politik yang seakan menjadi kebijakan hukum," ungkap Syamsul Arifin.
"PR (kasus lama) kita yang belum ditangani ini banyak. Mas Imam belum ada bukti apa-apa terkait dengan ini sudah ditahan," pungkasnya.