TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat diharapkan tetap mengawasi proses kelanjutan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR kendati Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menunda pengesahan rancangan undang-undang tersebut.
Sebab, RKUHP dapat bernasib sama seperti RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan secara kilat dan senyap.
"Masyarakat harus terus awasi dan kawal RKUHP ke depan. Sebab, istilah yang digunakan saat revisi Undang-undang KPK pada tahun 2017, itu sama penundaan. Tapi, (belum lama ini) revisi UU KPK begitu saja masuk dalam pembahasan meskipun tidak dicantumkan di prolegnas prioritas. Tidak ada dengar pendapat, dibahas dengan tertutup, diparipurnakan tanpa kuorum," ujar pengamat politik Ray Rangkuti saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).
"Nah, situasi yang sama sangat mungkin terjadi esok hari dalam rangka revisi KUHP ini," imbuhnya.
Menurut Ray, keputusan Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan RKUHP tidak lepas karena makin besarnya aksi unjuk rasa penolakan dari kelompok mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.
Namun, saat masyarakat lengah karena teralihkan isu tertentu, dimungkinkan pemerintah bersama DPR kembali melanjutkan pembahasan RKUHP untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.
Baca: Kembali Dipanggil Presiden Joko Widodo, Adian Napitupulu Justru Minta Ampun Soal Jabatan Menteri
Baca: Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 6,4, Minggu (22/9/2019) Guncang Maluku, Ini Penjelasan BMKG
Hal itu telah terjadi saat DPR bersama pemerintah mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
"Agar tidak terpana lagi seperti sebelumnya, yang justru memudahkan presiden dan DPR membawa hasil revisi ke paripurna. Intinya, jangan sampai masyarakat luput lagi," ujar pendiri Lingkar Madani (Lima) itu.
Sementara itu, Wakil Presiden terpilih sekaligus orang yang akan mendampingi Jokowi pada pemerintahan selanjutnya, Ma'ruf Amin mempersilakan siapa saja untuk tidak sepakat atau menolak RKUHP.
Namun, diharapkan hal itu disampaikan melalui jalur konstitusional, yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Misalnya bagi mereka yang tidak setuju, bisa menggugat melalui juduicial review di Mahkamah Konstitusi," kata Ma'ruf.
Pada Jumat kemarin, Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda kelanjutan pembahasan dan pengesahan RKUHP kepada DPR.
Padahal, dalam rapat terakhir antara DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mengesahkan RKUHP tersebut dalam Rapat Paripurna DPR pada 24 September 2019.
Jokowi mengaku keputusannya diambil setelah mendengar banyak masukan dari sejumlah pihak dan dinamika di lapangan.