Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PP Muhammadiyah dan sejumlah ormas Islam meminta pemerintah menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren.
Muhammadiyah keberatan lantaran RUU Pesantren, pertama, belum mengakomodir aspirasi Ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren.
Kedua, materi RUU Pesantren diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Melalui surat tertanggal 17 September 2018, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Selain Persyarikatan Muhammadiyah, Ormas Islam lain seperti Aisyiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Islam (PERSIS), Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla'ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) dan Pondok Pesantren Darunnajah, juga meminta pemerintah menunda pengesahan tersebut.
"Setelah mengkaji secara mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis, dan pertumbuhan serta perkembangan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami menyampaikan permohonan untuk sekiranya Ketua DPR RI menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi UU," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Berikut petikan surat permintaan penundaan tersebut yang ditanda tangani Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti, yang diterima Tribun, pada 19 September 2019.
Pendapat Ormas Islam terhadap Rancangan Undang-undang Pesantren
Baca: Kembali Dipanggil Presiden Joko Widodo, Adian Napitupulu Justru Minta Ampun Soal Jabatan Menteri
Baca: Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 6,4, Minggu (22/9/2019) Guncang Maluku, Ini Penjelasan BMKG
Setelah mengkaji secara mendalam terhadap RUU Pesantren, memperhatikan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis, dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami berpendapat RUU tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara, Falsafah Hidup dan Instrumen Pemersatu Bangsa yang hidup dalam kebhinekaan, perlu kita pertahankan melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila, sehingga semua yang dibangun di negeri ini perlu menghargai keberagaman yang ada sebagai keunikan bangsa yang kita miliki bersama.
2. Bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) mengatur bahwa "
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang ".
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai undang-undang organik dari Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 tersebut di atas, telah mengatur secara komprehensif mengenai sistem pendidikan nasional yang mencakup dan memadai untuk pengembangan pesantren, antara lain seperti yang diatur dalam pasal-pasal berikut: