Oleh karena itu, ia heran mengapa diberhentikan dan diganti oleh caleg lain.
Menurut Yusid, seharusnya ia diperiksa oleh mahkamah partai apakah ia melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu.
"Misalnya ada peringatan pertama, barangkali kalau saya mencuri gitu, atau saya merampok, atau saya kena narkoba. Setelah dibuktikan misalnya saya ngisap narkoba ya baru saya diberhentikan. Tapi kan saat ini kenyataannya tidak (dipanggil ke mahkamah partai)," kata dia.
Atas dasar itulah, Yusid menilai DPP Gerindra sudah berlaku zalim kepada dirinya sehingga ia memutuskan mengajukan gugatan ke PTUN.
"Ini zalim menurut saya sih. Masak aku udah capek-capek berjuang buat Gerindra, kan setelah saya suara tertinggi sesuai undang-undang kita bahwa suara tertinggi menjadi calon, kan begitu," ucap Yusid.
"Suara saya itu tertinggi, saya kan sudah di MK-kan, di MK saya menang. Karena saya menang di MK, mereka (menggugat) ke PN Jakarta Selatan," kata dia.
Ia juga akan menggugat KPU lantaran dinilainya tak melakukan prosedur yang benar terkait pergantian dirinya.
"Saya sih mau diberhentikan ikhlas saja, kalau saya memang melanggar AD/ART, tapi ini kan saya seperti ditelikung. Jadi saya mengadu kepada hukum dan Tuhan," kata dia.
Yusid hanya berharap, jika nantinya gugatan dikabulkan, pergantian dirinya oleh Katherine bisa dibatalkan.
Fahrul Rozi Bingung
Kemenangan gugatan perdata di pengadilan membuat Mulan Jameela dkk diputuskan sebagai caleg terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana perolehan suara terbanyak di Partai Gerindra.
Mulan Jameela diputuskan menggantikan Fahrul Rozi sebagai caleg terpilih periode 2019-2024.
Baca: Istrinya Berpenghasilan Miliaran, Suami Nella Kharisma Masih Kerja Sebagai Penabuh Gendang
Fahrul Rozi mengaku bingung dan tidak tahu dengan nasibnya ini.
"Saya juga baru tahu dari media," jelas Fahrul yang saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).