Lolosnya Mulan Jameela ke Senayan menindaklanjuti putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg Partai Gerindra lainnya.
Hakim dalam putusannya menyatakan tergugat I dan II dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat (Mulan Jameela cs) guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.
Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.
Dalam putusan PN Jaksel yang dibacakan hakim ketua Zulkifli memvonis Gerindra agar menetapkan para penggugat yang merupakan caleg sebagai anggota legislatif.
Baca: Ramalan Zodiak Besok Selasa 24 September 2019 Scorpio Pilih Santai, Sagitarius Bakal Kesulitan
Sementara itu, empat caleg terpilih dari Partai Gerindra yang digantikan menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap keputusan (DPP) partainya ini.
Caleg terpilih Yusid Toyib dari Dapil Kalimantan Barat I yang digantikan Katherine menyatakan tidak terima akan pemberhentiannya sebagai kader Gerindra.
Dia akan menggugat Gerindra dan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/9/2019) besok.
"Kenapa saya langsung dimatikan? Saya ditulis di keputusan KPU, saya dipecat, diberhentikan. Cuma kan saya nggak pernah dipanggil. Saya nggak mencuri, saya nggak ganggu orang, dan langsung dipecat. Mestinya talak 1 dulu. Ini mahkamah partai nggak pernah manggil, tahu-tahu dipecat. Alasannya nggak tahu," ujar Yusid.
Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan DPP melakukan pemberhentian terhadap caleg terpilih dan posisinya digantikan peraih suara terbanyak di bawahnya.
Dan Mulan Jameela menjadi salah seorang yang diputuskan sebagai caleg terpilih.
Keputusan ini diambil menindaklanjuti putusan pengadilan.
"Partai Gerindra menjalankan putusan PN Jakarta Selatan yang bersifat final dan mengikat karena sudah inkrah dan setelah persyaratan administrasi dipenuhi, maka keputusan pelaksanaan keputusan pengadilan dilaksanakan KPU," ujar Dasco.
Mulan Jameela sendiri belum memberikan komentar kepada media massa perihal keterpilihannya ini.
Asisten pribadi Mulan, mengabarkan jika bosnya itu belum bisa memberikan komentar apapun saat ini.
"No comment ya. Itu dulu pesannya (dari Mulan)," ujar Mirsa saat dihubungi. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulan Jameela ke DPR, Empat Kader Gugat DPP Gerindra"