News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Empat Kader Berencana Gugat DPP Gerindra, Salah Satunya Ervin Luthfi yang Digantikan Mulan Jameela

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulan Jameela dan caleg yang digantikannya di DPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat caleg Partai Gerindra berencana menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena diganti dengan caleg lainnya yang kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota DPR terpilih.

Salah satu caleg sekaligus kader yang menggugat yakni Yusid Toyib. Ia digantikan oleh Katherine A Oe.

"Ada lawyer, sama ada kawan-kawan saya yang Steven Abraham dari Papua dia, Sigit dari Jawa Tengah, ketiga Ervin Luthfi dari Jawa Barat, dan saya dari Kalbar. Besok kuasa hukum kami berempat itu karena kita lain masalah ya, jadi kita tidak jadi satu, tapi semua nanti mendaftar ke PTUN," kata Yusid saat dihubungi wartawan, Minggu.

Adapun Ervin Luthfi digantikan oleh Mulan Jameela.

Ervin Luthfi merupakan calon terpilih yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Yusid mengatakan, dia digantikan oleh Katherine berdasarkan surat Keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019.

Saat melihat situs KPU, kata Yusid, ia digantikan oleh Katherine lantaran dirinya disebut diberhentikan oleh partai.

"Nah yang di PN Jaksel itu kan menetapkan bahwa ketua partai, DPP, boleh menetapkan, begitu kan katanya. Lantas setelah boleh menetapkan kan harus ada prosedur ya. Nah tanpa prosedur artinya saya diberhentikan dan kawan-kawan ini. Nah kalau saya diberhentikan kan otomatis orang lain yang naik," kata Yusid.

Adapun perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan gugatan yang dilayangkan sembilan caleg Gerindra, yaitu R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan Irene.

Mereka semua menginginkan pengadilan memutuskan agar DPP Partai Gerindra mempunyai hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

Baca: Dulu Diliput Berbagai Media Karena Inovasi, Kini Rj Tersandung Kasus Video Mesum Bersama Selingkuhan

Hasilnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Partai Gerindra berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif.

"Nah, masalahnya pemberhentian saya tidak mengikuti AD/ART, kan itu banyak syarat ya misalnya berhenti karena mati, mengundurkan diri karena sakit berat gitu kan. Nah salah satunya diberhentikan, tapi ada lagi penjelasan harus melewati mahkamah partai," kata dia.

Meski demikian, lanjut Yusid, ia tak dipanggil oleh mahkamah partai.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini