News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Inspiratif

Nasib Naas Berbuah Manis, Ini Kisah Nyoman Kemis yang Berhasil Dapatkan Kembali Uangnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nyoman Kemis, staf TU di SMP Sunari Loka, Kuta.

TRIBUNNEWS.COM - Sehari-harinya, Nyoman Kemis adalah Staf Tata Usaha di SMP Sunari Loka, Kuta. Sadar pentingnya mempunyai tabungan, ia pun menyimpan sebagian penghasilan untuk menabung di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di daerah Denpasar. Jumlah tabungannya pun cukup besar. Namun naas, ia mendengar jika bank tempatnya menabung tiba-tiba dinyatakan bangkrut.

“Mendengar bank tempat saya menabung bermasalah saya bingung. Bisakah saya mendapatkan uang yang selama ini saya setorkan,” ujar Nyoman.

Baca: Dukung Sail Nias 2019, Produk UKM Pertamina Diborong

Kabar ini semakin dipertegas melalui keputusan otoritas terkait yang telah mencabut izin usaha bank tersebut sejak tanggal 21 Juni 2019.

Tapi untungnya, nasib naas yang dialami oleh Nyoman Kemis akhirnya berbuah manis. Berkat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tabungan Nyoman dipastikan bisa kembali, sebab simpanan yang ada di bank dijamin oleh LPS.

“Mendengar akan ada penjamin dari uang yang saya setor, saya gembira sekali. Proses pengembalian tidak lama, uang saya sudah cair. Adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), membuat saya senang. Karena adanya LPS, walaupun mengalami hal ini, saya tidak takut menyimpan uang di Bank,” ujar Nyoman.

LPS sendiri adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia, dan untungnya tabungan Nyoman memenuhi syarat penjaminan yang ditetapkan LPS. Sebagai informasi, seluruh bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta program penjaminan LPS.

Baca: VIRAL Uang Tabungan Jutaan Rupiah Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar ke Bank?

Dilansir dari lps.go.id, agar bisa dijamin LPS, simpanan nasabah haruslah memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. 

Akhir manis ini tak hanya dialami Nyoman semata, para nasabah lainnya di bank tersebut ternyata juga berhasil mendapatkan kembali uang mereka. Lewat akun instagramnya, LPS menyatakan bahwa pengumuman simpanan layak bayar dana nasabah bank paling lama 90 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya.

Hal yang serupa, nyatanya tak hanya dialami Nyoman semata, banyak orang yang terselamatkan berkat hadirnya LPS. Apalagi LPS menjamin beragam simpanan mulai dari giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan lain-lain hingga nominal 2 miliar rupiah per nasabah per bank. LPS juga tak ragu memberi informasi dan tips seputar dunia keuangan dan perbankan di nabungdibank.id.

Baca: LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Jadi 6,75 Persen

Sudah 14 tahun berkarya, LPS telah berhasil membantu dan mewujudkan mimpi-mimpi jutaan rakyat Indonesia. Mereka yang ingin naik haji, mereka yang ingin mewujudkan impian menjadi seorang pengusaha, semuanya bisa terwujud berkat LPS yang menjamin simpanan mereka.(*)

Penulis: Firda Fitri Yanda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini