Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK merampungkan pemeriksaan terhadap Sesmenpora Gatot Sulistiantoro Dewa Broto terkait kasus dugaan suap dana hibah pemerintah melalui Kemenpora Kepada KONI tahun anggaran 2018.
Dia diperiksa untuk tersangka Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Ia diperiksa penyidik KPK selama hampir delapan jam.
Gatot mengaku selama diperiksa dirinya menjelaskan soal regulasi dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
"Tentang dana hibah itu sesungguhnya boleh atau tidak, lalu dasarnya apa, kemudian fungsi atau tanggung jawab sesmenpora seperti apa, kemudian bagaimana alur anggaran seandainya KONI itu membutuhkan dana itu seperti apa" tutur Gatot di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Baca: Pemerintah RI-Jepang Teken MoU Proyek Kereta Kencang Jakarta-Surabaya
Baca: Demo Tolak Revisi UU KPK, Pos Sekuriti dan Gerbang Belakang DPR Remuk
Baca: Polisi Kerahkan Kendaraan Taktis Untuk Bubarkan Massa di Tol Dalam Kota
"Jadi lebih banyak ke aspek regulasi dan tadi pemeriksaan berlangsung cukup intensif ya, dalam konteks untuk mendapatkan potret yang utuh tentang bagaimana itu (alur dana hibah) kejadian bisa terjadi. Tapi tentang OTT-nya tidak disinggung secara spesifik," sambungnya.
Gatot menyangkal ada budaya kickback di tubuh Kemenpora.
Selama menjabat sebagai deputi IV dari 2016 hingga 2017, Gatot mengaku tidak pernah mengetahui ada budaya kickbak di Kemenpora.
"Mohon maaf ini saya belum klarifikasi. Saya tidak terima kalau ada anggapan atau penilaian ada budaya kickback di Kemenpora. Jadi perlu saya luruskan, jadi jangan digeneralisasi bahwa di Kemenpora itu ada budaya kickback," katanya.
Lalu pewarta bertanya apakah Gatot pernah dimintai uang oleh Menpora Imam Nahrawi selama bekerja di Kemenpora.
Gatot menjawab tidak.
"Oh enggak ada dikonfirmasi seperti itu. Enggak ada. Karena memang saya akui, Pak Menpora, Pak Imam Nahrawi belum pernah minta uang kepada saya. Saya harus jujur menyampaikan seperti itu," ujar Gatot.
KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka korupsi, Rabu (18/9/2018). KPK menuduh mantan Sekjen PKB itu menerima dana suap dengan total Rp26 miliar melalui dana hibah KONI lewat peran Kemenpora.
KPK menguatkan tuduhannya itu dengan mengatakan, aliran dana suap terjadi rentang waktu 2014-2018 sebesar Rp14,7 miliar dan 2016-2018 senilai Rp11,8 miliar.
Penyaluran uang haram dengan total Rp26,5 miliar itu, lewat peran seorang staf ahli Miftahul Ulum yang sudah ditahan KPK sejak dua pekan lalu.