TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang direksi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) dan enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bogor, Senin (23/9/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, OTT ini merupakan bentuk komitmen KPK. Ditegaskan, KPK akan terus bekerja memberantas korupsi apapun kondisi yang terjadi.
"Meskipun dalam kondisi yang kita ketahui saat ini berbagai pihak berupaya untuk melemahkan KPK kami berupaya semaksimal mungkin untuk tetap bekerja. Karena hanya dengan cara-cara seperti ini, hanya dengan kerja yang serius seperti ini kami bisa sampaikan ke publik bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan terus," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).
KPK membantah pernyataan sejumlah pihak, termasuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK menghambat investasi.
Penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi menjadi salah satu faktor utama peningkatan investasi.
Hal ini berdasar hasil kajian maupun data dari pemerintah seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menunjukkan investasi justru mengalami peningkatan.
"Kalau lihat data ada dari ease doing of business dan data-data yang dikeluarkan pemerintah, data investasi justru tidak terjadi penurunan bahkan peningkatan," katanya.
Ditegaskan, yang dibutuhkan KPK saat ini komitmen dari seluruh pihak terutama pemerintah dan DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, keliru jika hanya karena satu atau dua kasus yang dipersoalkan justru menjadi alasan pemerintah dan DPR memangkas kewenangan KPK melalui revisi UU.
Febri mengatakan, KPK mengajak semua pihak lebih terbuka melihat ada lebih 1.000 perkara yang diproses selama KPK ada.
"Apakah karena satu kasus kemudian itu jadi alasan untuk memangkas kewenangan KPK saya kira itu juga tidak masuk akal kalau kita berdisksui lebih lanjut," katanya.
Febri menuturkan, kalaupun ada perkara butuh waktu untuk penanganan perkara yang lama. semestinya ada regulasi-regulasi yang membantu untuk mempercepat penanganan perkara. Apakah regulasi kerja sama lintas negara atau regulasi-regulasi misalnya terkait aset recovery lintas negara?
"Bukan dengan logika sebaliknya ketika ada perkara butuh waktu lebih lama dan kemudian ada kendala dalam penanganannya justru kewenangan KPK yg dipangkas. Bukankah dengan kewenangan dipangkas maka penanganan perkara lain akan terimbas," kata Febri.
KPK saat ini telah membentuk tim transisi untuk mengkaji secara rinci UU KPK yang baru. Tim transisi bertugas memitigasi agar pemberantasan korupsi dapat terus berjalan dengan UU KPK baru yang dinilai memiliki sejumlah poin yang berisiko menghambat kerja KPK.