"Risiko itu perlu diminimalisir dengan analisis yang lebih tepat dan juga turunan-turunan tindakan yang kami lakukan setelah RUU ini mulai terpaku nantinya," ujar Febri.
Untuk saat ini, kata Febri, kajian yang dilakukan tim transisi belum ditujukan sebagai rekomendasi kepada pihak lain, termasuk presiden terkait UU KPK yang baru.
Dikatakan, tim transisi hanya mengkaji isi UU KPK baru untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan dan internal KPK agar pelemahan pemberantasan korupsi dapat diminimalisir.
Untuk itu, tim transisi tidak diburu waktu menyelesaikan hasil kajian sebelum Presiden Jokowi menandatangani UU KPK baru dan mengundangkannya.
Menurut Febri, tim transisi ini belum ditujukan untuk rekomendasi secara eksternal. Jadi poinnya adalah apa dan bagaimana proses lebih lanjut yang harus dilakukan KPK pasca RUU revisi kedua UU KPK diketok kemarin tentu mulai berlaku setelah diundangkan oleh Presiden tapi bukan timing itu jadi poin.
Febri menjelaskan, yang jadi poin adalah bagaimana Undang-undang ini bisa berlaku dan implementatif nantinya dan target KPK sederhana agar risiko kerusakan dan pelemahan itu bisa diminimalisir sedemikian rupa, tapi kalau UU sudah sangat sulit atau bertentangan satu sama lainnya dan ada pasal-pasal vital maka tentu akan lebih sulit untuk bisa menerapkannya dalam operasional KPK sehari-hari, dan itu tantangan tim transisi ini.
"Nanti tim ini akan lapor ke pemimpinan tindakan cepat dalam waktu cepat yang bisa dilakukan dan apa tindakan yang dilakukan sebulan dua bulan yang perlu dilakukan," ujar Febri.
Suap Impor Ikan
Dalam OTT kemarin, KPK menyita uang tunai sekitar USD 30.000 atau sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut diduga merupakan barang bukti transaksi suap yang melibatkan tiga direksi Perum Perindo.
Berdasarkan situs resminya, www.perumperindo.co.id, Perum Perindo memiliki tiga orang direksi. Direktur Utama (Dirut) dijabat oleh Risyanto Suanda, sementara dua direksi lainnya, yakni Direktur Keuangan Arief Goentoro dan Direktur Operasional Farida Mokodompit.
Diduga, ketiga direksi Perum Perindo itu menerima suap terkait kuota impor ikan jenis tertentu.
"Kami mendapat informasi akan terjadi transaksi terkait kuota impor ikan jenis tertentu. setelah kami cek di lapangan kami menemukan barang bukti sekitar USD30 ribu yang kami duga itu merupakan bagian dari fee terkait kuota impor ikan tersebut," kata Febri.
KPK menyesalkan terjadinya suap ini. Apalagi mengingat Indonesia merupakan negara penghasil ikan.
"Itu kita sayangkan ya posisi Indonesia sebagai negara penghasil ikan kemudian dalam konteks ini kami termukan dugaan transaksi yang diduga merupakan fee terkait kuota impor ikan jenis tertentu. Kami sedang mendalami lebih lanjut apakah ada penerimaan-penerimaan sebelumnya terhadap jajaran direksi dari salah satu BUMN yang bergerak di bidang perikanana," katanya.
Saat ini sembilan orang yang ditangkap, termasuk tiga direksi Perum Perindo sedang diperiksa intensif oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum perkara pasca OTT.