Isi UU Pers: Pasal 18 Sebut Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video viral di media sosial Twitter memperlihatkan seorang polisi yang keberatan saat seorang wartawan merekam aksi demonstrasi, Selasa (24/9/2019) malam.
Video diunggah oleh pengguna Twitter @roythaniago.
Dalam video tersebut, awalnya terdengar suara wartawan perempuan yang merekam situasi saat ada seorang demonstran yang digiring polisi.
Tiba-tiba ada seorang polisi yang menghampirinya dan menyuruhnya berhenti merekam.
Polisi tersebut berusaha mengambil handphone si wartawan dengan terus berkata "Nggak usah diviralkan."
Baca: Kronologi Demo Mahasiswa Ricuh di DPR: 11 Mahasiswa Pingsan, Ketua DPR RI Ikut Terkena Gas Air Mata
Wartawan tersebut menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang dilindungi UU Pers.
Namun saat si wartawan bertanya apakah polisi itu tahu UU Pers, polisi itu menjawab tidak tahu.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."
Baca: 6 Fakta Demo Mahasiswa di Makassar: Berakhir Ricuh hingga Dugaan Penganiayaan 3 Jurnalis oleh Polisi
Berikut isi lengkap UU Pers yang dikutip dari pwi.or.id:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA