News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Ketua BEM UI Bantah Mahasiswa Rusak dan Bakar Fasilitas Publik

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi bakar dilakukan mahasiswa Selasa (24/9/2019) malam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia Manik Marganamahendra menyatakan bahwa mahasiswa dari berbagai universitas yang melakukan aksi di Gedung DPR pada Selasa (24/9/2019) tidak merusak dan membakar fasilitas publik.

"Teman-teman mahasiswa benar-benar steril dari oknum-oknum yang merusak dan justru malah membakar fasilitas publik. Itu di luar massa kami," kata Manik dalam jumpa pers di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).

Baca: LIVE STREAMING Mata Najwa Ujian Reformasi Pukul 20.00 WIB, Najwa Shihab Mention Bambang Soesatyo

Baca: Relawan Banten Nyatakan Siap Kawal Pelantikan Jokowi-Maruf

Baca: Kenapa Ibu Marc Marquez Jarang Lihat Anaknya Ketika Balapan? Ternyata Ini Alasannya

Dia memastikan, mereka yang melakukan pembakaran sejumlah fasilitas publik pada malam hari selepas demonstrasi tidak terkait tuntutan para mahasiswa.

Demonstran membakar gerbang tol pejompongan arah Semanggi, Selasa (24/9/2019) sekira pukul 20.30 WIB. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

"Itu oknum (yang membakar) dan tidak terlibat dengan tuntutan kami," kata dia.

Pada Rabu (24/9/2019) malam, pembakaran fasilitas terjadi di sejumlah lokasi. Fasilitas yang dibakar di antaranya Pos Polisi Subsektor Palmerah dan gerbang tol Pejompongan.

Kejadian tersebut menyusul aksi ricuh mahasiswa yang dipukul mundur oleh kepolisian saat sedang melakukan demonstrasi di Gedung DPR.

Sedikitnya ada 7 poin yang dituntut para mahasiswa dalam aksinya di DPR pada Rabu (25/9/2019).

Mereka menolak pengesahan RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenegakerjaan.

Mahasiswa juga mendesak pembatalan revisi UU KPK dan UU SDA, menuntut pengesahan RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Selain itu, mahasiswa meminta pimpinan KPK terpilih dibatalkan statusnya karena dianggap bermasalah, termasuk meminta TNI dan Polri agar tidak menduduki jabatan sipil.

Mahasiswa juga mendesak penghentian kriminalisasi aktivis, tuntutan soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meminta pelanggaran HAM dituntaskan, serta pelanggar dari lingkup pejabat ditindak dan hak-hak korban dipulihkan.

Polisi tangkap tiga pelajar

Aparat kepolisian mengamankan tiga pelajar yang berunjuk rasa di gedung belakang Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini