TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Manik Marganamahendra memastikan jika aksi unjuk rasa mahasiswa tidak ditunggangi siapapun.
Sebab menurutnya, mahasiswa meyakini baik oposisi maupun pemerintah sama ngawurnya dalam menyusun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Ada asumsi liar bahwa aksi kami ditunggangi katanya, kami akan jawab ia betul aksi kami ditunggangi, tapi ditunggangi oleh rakyat,” tegas Manik di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (24/9/2019) malam seperti dikutip Wartakotalive.
Hal itu kata Manik terlihat jelas dari aksi mahasiswa yang sama sekali tidak menyinggung soal guling menggulingkan jabatan elit tertentu.
“Saya rasa itu urusan para elit politik, silakan kalian urus saja, tidak perlu bawa-bawa rakyat dalam urusan elit politik,” kata Manik.
Apalagi kata Manik, selama ini baik oposisi atau pemerintah dianggap telah lalai dengan kepentingan publik yang lebih luas.
“Maka kami sayangkan tudingan liar yang mendeskreditkan aksi kami sendiri,” jelas Manik.
Baca: Menkumham Sebut Demo Mahasiswa Ditunggangi Pihak Tertentu
Baca: Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP yang Membuat Mahasiswa di Sejumlah Wilayah Berunjuk Rasa
Misalnya saja kata Manik hal itu terlihat dari RKUHP yang tengah digodok oleh pemerintah dan DPR RI saat ini.
“Mau oposisi atau pemerintah menurut kami dua-duanya sama-sama ngawur dan dua-duanya sama-sama mau mengesahkan RKUHP yang ngawur,” jelas Manik.
Dikutip dari Kompas.com ribuan mahasiswa dari berbagai kampus akan kembali gelar unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta Gregorius Anco bantah anggapan bahwa aksi mahasiswa ditunggangi kepentingan politik tertentu.
Ia menegaskan bahwa selama ini mahasiswa sudah secara tegas menyuarakan tuntutannya, yakni pembatalan undang-undang komisi pemberantasan korupsi (UU KPK) hasil revisi dan RKUHP.
Anco menilai kedua rancangan undang-undang tersebut tak sesuai dengan amanat reformasi.
"Tuntutan kami jelas, RUU KPK dan RKUHP dibatalkan karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai dengan reformasi. Kan enggak ada tuntutan turunkan Jokowi," ujar Anco kepada Kompas.com, Senin (23/9/2019).