Namun, Yasonna tak merinci mengenai pihak tertentu yang dimaksudnya.
Baca: Demo di Kantor Gubernur Jambi Berujung Bentrok, Dua Mahasiswa Terluka
Baca: 68 Peserta Aksi Demo di Depan DPRD Jabar yang Sempat Diamankan Polisi Akhirnya Dipulangkan
Yasonna Laoly menyebut ramainya aksi mahasiswa yang menuntut pembatalan RKUHP, UU KPK, dan UU lainnya saat ini telah dimanfaatkan untuk tujuan politik.
"Kami harus jelaskan dengan baik karena di luar sana sekarang ini isu dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan politik," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
"Saya berharap kepada para mahasiswa, kepada adik-adik, jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak benar," lanjut dia.
Ia pun mengimbau pada mahasiswa untuk mendatangi DPR dan dirinya secara langsung jika ingin membahas soal undang-undang.
"Jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak benar."
"Kalau mau debat, kalau mau bertanya tentang RUU, mbok ya datang ke DPR, datang ke saya, bukan merobohkan pagar," ujar Yasonna.
DPR - Pemerintah klaim tuntuan mahasiswa
Pada Selasa, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan DPR sudah memenuhi tuntutan mahasiswa, menunda pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
"Saya minta teman-teman mahasiswa sebaiknya sudah cukup menyampaian aspirasi yang disampaikan kepada kami, kembali ke rumah masing-masing karena kami sudah memenuhi tuntutan atau aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa, yaitu menunda KUHP, menunda RUU Pemasyarakatan sebagaimana yang disampaikan kepada kami di DPR," tutur Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Pemerintah dan DPR pun menilai aksi turun ke jalan yang dilakukan mahasiswa sudah tidak relevan lagi.
Baca: Kabar Faisal Amir Mahasiswa Al Azhar Meninggal setelah Demo di DPR Dipastikan Hoax
Baca: 5 Fakta Perang Dian Sastro VS Yasonna Laoly, Kata Kasar dari Menteri hingga Dugaan Pembullyan
Senada dengan Bambang Soesatyo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto juga menyampaikan hal serupa.
Wiranto mengatakan beberapa RUU sudah dinyatakan ditunda pengesahannya oleh DPR.
Yakni RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.