"Dengan adanya penundaan itu yang didasarkan oleh kebijakan pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat, sebenarnya demonstrasi-demonstrasi yang menjurus kepada penolakan Undang-Undang Pemasyarakatan, RKUHP, Ketenagakerjaan, itu sudah enggak relevan lagi, enggak penting lagi," terang Wiranto.
Namun disisi lain, Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah menegaskan masih ada tuntutan yang belum disetujui.
Satu diantaranya agar Jokowi mencabut revisi UU KPK.
Caranya adalah melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Kami menyayangkan sikap Presiden yang masih kukuh dengan persetujuan awalnya menyetujui revisi UU KPK."
"Artinya dengan tidak mengeluarkan perppu, berarti tetap setuju dengan UU KPK hasil revisi," tandas Dinno.
(Tribunnews.com, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Rakhmat Nur Hakim/Ihsanuddin)