TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris senior Dian Sastrowardoyo menjadi perbincangan publik usai disebut bodoh oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly karena berkomentar soal RUU KUHP.
Peristiwa bermula ketika Dian Sastro mengkritisi satu pasal dalam RUU KUHP, khususnya tentang korban pemerkosaan bakal dipenjara selama 4 tahun bila mau menggugurkan kandungannya.
Merespon hal tersebut, Yasonna meminta Dian Sastro untuk kembali membaca RUU KUHP dengan cermat.
Ia menilai Dian Sastro hanya langsung melemparkan komentar tanpa membaca pasal per pasal secara keseluruhan dalam RUU KUHP.
Baca: Demo Mahasiswa Berlangsung di Sejumlah Daerah, Mengapa Jokowi Belum Bersuara?
Baca: Motor Milik Jurnalis Okezone Dibakar Massa Saat Ricuh di DPR
Yasonna menyebut Dian Sastro malah terlihat bodoh dengan tindakannya tersebut.
Pernyataan Yasonna kemudian mendapat tanggapan dari pemeran film 'Ada Apa Dengan Cinta' tersebut.
Lewat unggahan Story di Instagram pribadinya @therealdisastr, Dian Sastro mengajak semua pihak untuk kembali membaca RUU KUHP tersebut.
Ia mengunggah kembali poin-poin yang dikritisi.
Baca: 5 Ambulans Pemprov DKI Ketahuan Angkut Batu dan Bensin Saat Rusuh di Gedung DPR
Baca: Hasil Laga Wakil Indonesia di Korea Open 2019 Rabu (25/9/2019): Sempurna, 10 Pemain Lolos Semua
Dian Sasatro pun menyebut dia dan rekan-rekannya yang lain sudah membaca dan akan terus membacanya.
Wanita jebolan Universitas Indonesia tersebut juga menyinggung soal perkataan "bodoh" yang dilontarkan Yasonna.
"Karena lebih baik kita merasa bodoh dan terus belajar dari pada sudah merasa sudah tahu semuanya," kata Dian Sastro.
Ketika ditemui dan ditanya soal pasal aborsi dalam RUU KUHP, termasuk saling balas-balasan komentar, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku dirinya adalah tipe orang yang blak-blakan.
"Saya orang Medan kadang bicara blak-blakan salah lagi, ada yang tersinggung. Padahal di Medan biasa," ucap Yasonna di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
Yasonna menyebut pihaknya bakal aktif menjelaskan pasal-pasal yang belum dipahami publik.