TRIBUNNEWS.COM - Undang-undang KPK atau UU KPK yang direvisi oleh DPR beberapa waktu lalu sempat meresahkan masyarakat Indonesia.
Pasalnya, UU KPK yang dirancang oleh DPR kali ini, dirasa pengesahnnya terlalu terburu-buru dan justru melemahkan lembaga anti rasuah.
Terdapat 26 poin dalam rancangan UU KPK yang direvisi DPR yang akan melemahkan dan mempersempit gerak KPK dalam menangkap para koruptor.
Melansir laman Kompas.com, DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU KPK yang baru pada 17 September 2019 lalu.
UU KPK yang dirasa melemahkan lembaga anti rasuah ini bahkan sampai menggerakan masyarakat dan mahasiswa untuk merapatkan barisan menolak.
Mulai tanggal 23 September 2019 lalu, Mahasiswa di beberapa wilayah kompak melakukan demonstrasi.
Demo mahasiswa di kota Yogyakarta menjadi demo yang banyak mendapat sorotan publik.
Tagar #GejayanMemanggil pun menjadi trending di jagat maya, terutama Twitter.