News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deretan Fakta Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu yang Akhirnya Dipulangkan Polisi

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu

TRIBUNNEWS.COM - Usai Dandhy Dwi Laksono dipulangkan, kini Ananda Badudu juga telah dipulangkan penyidik, berikut sejumlah faktanya.

Jurnalis Dandhy Dwi Laksono ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian.

Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan Dandhy.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa.

"Status Dandhy tersangka," kata Alghifari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, usai menemani Dandhy menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Pihaknya masih menunggu proses berikutnya dari kepolisian.

"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghifari.

Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Sebelumnya, Istri Dandhy, Irna Gustiawati mengatakan, suaminya ditangkap di kediaman mereka di Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Irna, penangkapan Dandhy Dwi Laksono disebabkan unggahan sutradara yang menggarap "Sexy Killers" itu di media sosial.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini