TRIBUNNEWS.COM - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Manik Marganamahendra, mengunggah rilis pers menanggapi undangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertemu.
Diketahui, Jokowi mengungkapkan dirinya akan menemui mahasiswa hari ini, Jumat (27/9/2019).
"Besok (hari ini) kami akan bertemu para mahasiswa, terutama BEM," ujar Jokowi di hadapan awak media di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).
Menanggapi undangan tersebut, Manik mengunggah rilis pers BEM UI di Instagram Story-nya.
Dalam rilis pers itu, tercantum sembilan pernyataan.
Baca: Ketua MPR: Hak Presiden Terbitkan Perppu KPK
Baca: Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Bukti Presiden Terima Aspirasi Mahasiswa
Antara lain soal korupsi, kekecewaan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), masalah RUU, hingga tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap demonstran.
Di akhir rilis pers, tertulis seluruh BEM di UI tidak akan menghadiri undangan terbuka Jokowi.
Mereka menyatakan tetap menuntut pemerintah dan DPR RI untuk menyelesaikan Maklumat Tuntaskan Reformasi.
Tak hanya itu, Manik Marganamahendra menyertakan tagar #BebaskanDandhyLaksono di unggahannya.
Berikut isi lengkap rilis pers BEM UI yang diunggah Manik di Instagram Story, hari ini:
"Rilis Pers: Menanggapi Undangan Presiden
Bersamaan dengan pemberitaan media, terkait dengan undangan terbuka Presiden Joko Widodo kepada Mahasiswa untuk hadir di Istana Negara dalam rangka berdialog mengenai permasalahan yang dituntut dalam demonstrasui, maka Badan Eksekutif Mahasiswa se-Universitas Indonesia menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa demonstrasi yang terjadi selama beberapa hari kebelakang adalah tuntutan kami dalam menegakkan demokrasi dan menolak upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia;
2. Bahwa demonstrasi yang terjadi selama beberapa hari kebelakang merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Republik Indonesia atas segala permasalahan yang terjadi, seperti kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan, pengesahan RUU yang bermasalah, represifitas aparat di beberapa daerah, serta masalah lain yang mengancam demokrasi dan pelemahan upaya pemberantasan korupsi;