TRIBUNNEWS.COM - TI, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang yang menurunkan foto Presiden Joko Widodo ditetapkan sebagai tersangka.
Meski telah membuat video permintaan maaf, TI, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang yang menurunkan foto Presiden Jokowi akhirnya ditangkap polisi.
TI diduga melakukan perusakan Gedung DPRD Sumbar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan maksimal hukuman 6 tahun 6 bulan.
"Betul, dia sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka perusakan Gedung DPRD Sumbar," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti, kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2019).
Onny menyebutkan, setelah menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar, pihaknya memeriksa 10 mahasiswa lainnya.
• Cerita Warga Tolong Mahasiswa Demo yang Pingsan karena Gas Air Mata, Rumah Tampung Puluhan Orang
• Deretan Selebritis Beri Dukungan Nyata untuk Mahasiswa yang Demo, Awkarin Bagikan 3000 Nasi Kotak
• Polisi Keroyok Demonstran di JCC, Korban Teriak: Ampun Bang!
• Tak Hanya Mahasiswa Demo, Siswa STM Juga Datang Bergerombol Aksi Mereka Viral!
"Siang kami periksa 8 mahasiswa lainnya. Kemudian malam ini ada 2 orang lainnya yang kami periksa," kata Onny.
Delapan mahasiswa yang sudah diperiksa sudah diperbolehkan pulang dan sewaktu-waktu bisa kembali dimintai keterangan.
"Kami tadi hanya minta keterangan pada 8 mahasiswa. Setelah itu, kami perbolehkan pulang," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, buntut dari demo anarkistis di DPRD Sumatera Barat, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sumbar berinisial TI (19) diamankan pihak kepolisian.
Mahasiswa itu diamankan karena diduga melakukan aksi penurunan foto Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, saat aksi berlangsung, Rabu (25/9/2019).