News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Ternyata Ini Total Uang yang Digalang Ananda Badudu untuk Aksi Mahasiswa: Saya Bertanggung Jawab

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ananda Badudu keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB. Ananda Badudu didampingi Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.
TRIBUNNEWS.COM - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Ananda Badudu, menjadi sosok yang memiliki inisiatif menggalang dalan untuk aksi demonstran mahasiswa pada Selasa (23/9/2019) dan Rabu (24/9/2019) di Gedung DPR RI.

Namun, ia sempat digiring ke kantor Polda Metro jaya atas aksinya tersebut pada Jumat (27/9/2019) sekitar jam 04.25 WIB pagi.

Meski Ananda Badudu telah dibebaskan dan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.17 WIB, Jumat (27/9/2019), banyak pihak menyayangkan perlakuan tersebut.

• Lihat Mahasiswa Diperiksa secara Tak Etis di Kantor Polisi, Ananda Badudu: Mereka Butuh Pertolongan

 

Ananda Badudu diketahui melayangkan campaign untuk mendukung aksi mahasiswa di Gedung DPR RI, melalui laman KitaBisa.com.

Pantauan TribunWow.com pada pukul 15.00 WIB Jumat (27/9/2019), donasi yang dikumpulkan telah mencapai Rp 175.696.688 dari target dana Rp 50 juta.

Melalui situs tersebut, Ananda Badudu menuliskan, masyarakat bisa berkontribusi melalui donasi dana, untuk digunakan untuk makanan, minuman, dan sound system mobile (mobil komando/gerobak komando).

"Saya sepenuhnya bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan dana tersebut. Saya berjanji akan mencatat dan melaporkan semua dana yang digunakan, dan akan menyiarkan laporan itu secara transparan lewat akun medsos pribadi saya (twitter: @anandabadudu dan instagram @anandabadudu)," tulisnya.

• Lihat Mahasiswa Diperiksa secara Tak Etis di Kantor Polisi, Ananda Badudu: Mereka Butuh Pertolongan

Ia juga turut menuliskan tuntutan mahasiswa dalam aksi protes di DPR RI.

"1. Batalkan UU KPK, RUU KUHP, Revisi UU Ketenagakerjaan, UU Sumber Daya Air, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Minerba, UU MD3 serta sahkan RUU PKS, RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Data Pribadi.

2. Batalkan hasil seleksi calon pimpinan KPK


BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini