Diskriminasi dalam Tatib juga juga penghilangan frase “memperhatikan keterwakilan perempuan” dalam pimpinan DPD RI yang jelas menabrak berbagai UU dan peraturan di atasnya, antara lain UU HAM, UU Pemilu, bahkan bertentangan dengan Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Berbagai cacat formiil dan cacat meteriil itu membuat resah dan disharmoni di kalangan anggota DPD RI saat ini maupun yang baru terpilih atau terpilih kembali untuk periode 2019-2024.
Baca tanpa iklan