TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa berencana kembali menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR, Jakarta pada Senin (30/9/2019) besok.
Saat ini Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia sedang berkonsolidasi soal aksi mereka pada Senin.
Rencana ini disampaikan oleh Presiden Mahasiswa Trisakti, Dinno Ardiansyah kepada Kompas.com, Sabtu (28/9/2019).
Dinno menuturkan saat ini Aliansi BEM Seluruh Indonesia sedang berkonsolidasi menentukan bentuk aksi mereka.
"Apakah turun aksi ke DPR atau ada cara lainnya," kata Dinno.
Menurut Dinno, aksi demonstrasi pada Senin besok bertepatan dengan rapat paripurna terakhir anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019.
Dinno mengatakan mahasiswa akan mengawal dan tetap menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tuntutan kita sama seperti kemarin. Kita menolak RUU bermasalah dan kita tetap menolak UU KPK yang telah disahkan," ujar Dinno.
Dinno berharap aksi demonstrasi nanti dapat memberikan tekanan psikologis kepada pemerintah dan DPR.
Mahasiswa berharap pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK.
Baca: Viral Jokowi KW Asyik Goyang Dangdut & Nyawer Biduan, Ini Sosok Aslinya, Ternyata Sopir Kapolsek
Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jakarta Andi Prayoga meminta pemerintah lebih responsif menanggapi tuntutan massa.
Dia mengatakan berbagai elemen masyarakat di Indonesia kini bergerak secara masif menggelar unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU KPK.
"Pemerintah sebetulnya harus lihat. Mahasiswa, masyarakat, bahkan anak SMA, sudah bergerak hampir di seluruh kabupaten di Indonesia," ujar Andi saat berbicara di D'Consulate Resto and Longue, Jalan Wahid Haysim, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2019).
"Dengan adanya penolakan, harusnya pemerintah lebih responsif. Jangan pemerintah seakan-akan tidak tahu dan bersikap abai," lanjutnya.
Ia menuturkan apa yang disampaikan dan menjadi tuntutan mahasiswa seharusnya ditampung oleh pemerintah karena sesuai dengan keinginan rakyat.
Selain itu, Andi menilai pembuatan Undang-Undang KPK adalah atas dasar kepentingan.
Menurutnya mahasiswa hadir mewakili suara rakyat, menuntut kepentingan tersebut.
Baca: Geger Isu Hubungan Intim, Bebby Fey Sebut Tak Pansos, Atta Halilintar Akui Rugi Miliaran Rupiah
"Ini penolakan RUU KPK dan itu sebetulnya sesuai dengan keinginan rakyat. Pembuatan yang terburu-buru, tidak melibatkan KPK, itu membuat kita curiga. Masyarakat curiga terhadap itu," kata Andi.
Aktivis dan pengamat politik Ray Rangkuti menilai aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa daerah di Indonesia dalam beberapa hari terakhir terjadi karena adanya pengabaian suara rakyat.
Oleh karena itu, Ray Rangkuti mengimbau pemerintah dan DPR tidak mengabaikan suara rakyat yang menolak UU KPK hasil revisi dan RKUHP.
"Eksekutif, Presiden Jokowi, jangan abaikan suara rakyat yang pelan sampai yang kencang. Demo besar-besaran ini terjadi karena adanya pengabaian suara rakyat," ujar Ray dalam sebuah acara diskusi bertema 'Membaca Gerakan Kaum Muda Milenial' di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (28/9/2019).
Ray Rangkuti juga berharap Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu KPK.
Hal ini menjadi semakin penting karena ada dua korban jiwa dari mahasiswa yang tewas saat mengikuti aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Presiden katakan akan pertimbangkan Perppu. Saran saya jangan tunda lagi. Korban sudah muncul, eskalasi kekerasan meningkat. Saran saya keluarkan saja Perppu atas pertimbangkan keamanan," katanya. (Tribun Network/lus/the/kps)