News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Nasdem: Presiden Perlu Komunikasi Politik yang Baik dengan DPR untuk Keluarkan Perppu

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI TOLAK UU KPK - Mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh memadati halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut penolakan terhadap RUU KUHP, UU KPK, dan mengadili oknum perusak lingkungan. SERAMBI/M ANSHAR

"Tentu beliau telah mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak termasuk adanya keresahan publik disuarakan mahasiswa. Hal itu pasti menjadi pertimbangan dari Presiden Jokowi," jelas Jokowi.

Dipertimbangkan Saja Sudah Bagus Banget

Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai positif langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.

"Bagus kalau Presiden mempertimbangkan akan mengeluarkan Perppu. Dipertimbangkan saja sudah bagus banget," ujar pendiri lembaga analisis politik KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Minggu (29/9/2019).

Hendri Satrio menilai, langkah Jokowi mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK bisa berdampak untuk menurunkan tensi tekanan publik melalui mahasiswa dalam aksi-aksi unjuk rasa.

"Minimal ini bisa menurunkan tensi publik yang sempat memuncak terkait UU KPK hasil revisi. Meskipun masih belum menjawab keresahan publik," jelasnya.

Publik juga masih menantikan sikap tanggap Jokowi terhadap aneka persoalan yang terjadi di negeri ini akibat disahkannya RUU KPK oleh DPR RI.

Termasuk jatuhnya korban dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara saat menggelar unjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPRD, pada Kamis (27/9/2019).

"Ini bahaya kalau tidak segera disikapi Presiden. Belum lagi penangkapan dua aktivis, Dhandy Dwi Laksono dan Ananda Badudu. Itu sebenarnya menjadi pekerjaan rumah tambahan Presiden," katanya.

Mensesneg Siapkan Draf Perppu Batalkan Undang-Undang KPK

Sekretaris Negara Pratikno akan menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Sejumlah mahasiswa menyeret motor Polisi saat mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2019). Aksi unjuk rasa mahasiswa gabungan dari universitas se-Makassar yang menuntut penolakan terhadap pengesahan UU KPK dan RKUHP itu berujung bentrok saat dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Tribun Timur/Sanovra Jr (Tribun Timur/Sanovra Jr)

"Pokoknya tugasnya staf adalah menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," ujar Pratikno di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Menurut Pratikno, Presiden Jokowi telah menyampaikan untuk mempertimbangkan penerbitan Perppu, setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

"Kami antisipasi apapun keputusan presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," ujar Pratikno.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini