Respons kuasa hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Ijtih Nursalim sebagai daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Penetapan itu dilakukan setelah obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini mangkir dua kali dari pemeriksaan penyidik KPK.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail mempertanyakan dasar keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasukkan kliennya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Maqdir, keputusan KPK itu menyimpang dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Baca: Persib Bandung Keok lagi di Kandang Barito Putera Lewat Sundulan Adi Setiawan
Baca: 10 Persen Layanan Komunikasi Indosat Terdampak Pemadaman Listrik PLN
Baca: Gangguan Jaringan karena Padamnya Listrik, XL Axiata: Kami Mohon Maaf
“Keputusan KPK tidaklah masuk akal karena MA telah memutuskan bahwa tindakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) bukan merupakan perbuatan pidana,” kata Maqdir Ismail di Jakarta, Minggu (4/8/2019).
Ia mengatakan, apabila SAT tidak melakukan tindak pidana, bagaimana mungkin SN yang dikatakan bersama-sama dalam dakwaan dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi perkara ini, bisa dianggap melakukan tindak pidana.
“KPK hingga kini belum bisa menjelaskan hal ini. Oleh karenanya, penetapan SN sebagai buronan merupakan suatu penyalahgunaan wewenang oleh KPK," ujarnya, seraya menambahkan bahwa hal ini akan menjadi preseden buruk dan akan menjadi beban bagi pimpinan KPK yang akan datang.
"Seharusnya komisioner KPK yang sudah mau berakhir masa jabatannya ini tidak menyandera pimpinan KPK yang akan datang."
KPK sebelumnya telah menetapkan SN sebagai DPO. Hal itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditanya mengenai status SN. "Iya DPO, iya," kata Saut saat ditanya wartawan di kantornya, Jumat (2/8).
Maqdir Ismail juga mempertanyakan apa dasar hukum KPK dalam penetapan DPO tersebut. “KPK sama sekali tidak memiliki dasar hukum apapun untuk menetapkan SN sebagai buronan,” tandasnya.
Buronan, katanya, adalah seorang yang melarikan diri dari hukum. “Sedangkan SN tidak perlu melarikan diri dari apapun, karena SN tidak memiliki masalah dengan hukum,” tegasnya.