News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Mendikbud: 50 Warga Biasa Menyamar Jadi Pelajar Ikut Demo di DPR

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi saat melakukan demonstrasi di kawasan DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019). Pada aksi menolak RKUHP yang berlangsung di jakarta tersebut berakhir ricuh. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengaku menerima laporan terbaru soal demo siswa di gedung DPR RI,  Senin (30/9/2019) kemarin.

Menurut dia laporan dari  kepolisian itu menyebut ada 50 orang warga biasa yang menyamar menjadi pelajar saat demo yang berakhir rusuh kemarin.

Muhadjir menjelaskan mereka berpakaian layaknya pelajar SMA mengenakan pakaian putih dan celana abu-abu untuk mengelabuhi petugas.

"Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian yang saya terima, sekitar 50-an, mereka bukan siswa tapi pakai putih abu-abu," tutur Muhadjir usai Upacara Peringatan Hari Kesakitan Pancasila, di Halaman Monumen Pancasila Sakti, Kompleks Lubang Buaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).

Baca: Sejumlah Pelajar SMA Ketahuan Pakai Narkoba Sebelum Berangkat Demo di DPR

Baca: Dilantik Jadi Anggota DPR, Putra Nababan Pakai Jas dan Sepatu Lama

Terkait aksi demo kemarin, Muhadjir mengaku belum mendapat laporan pasti tentang para siswa dari sekolah mana saja yang ikut kembali turun ke jalan.

"Sampai sekarang saya belum dapat laporan dari lapangan," tambahnya.

Muhadjir menambahkan pihaknya sudah melarang para siswa ikut dalam unjuk rasa.

Dia bahkan menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan.

Baca: Dijanjikan Uang Rp 40.000, Seorang Sekuriti Nekat Nyamar Jadi Pelajar SMA untuk Bikin Rusuh di DPR

Surat edaran yang ditandatangani 27 September 2019 itu memuat larangan pelibatan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada kekerasan dan perusakan.

"Anak-anak, siswa ini statusnya adalah harus dilindungi karena menurut Undang-Undang Perlindungan Anak mereka adalah bukan subjek yang diperbolehkan untuk melakukan unjuk rasa yang sebagaimana mereka sudah usia dewasa," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini