TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menceritakan pengalamannya ketika dilaporkan atas tuduhan menghina Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal tersebut tampak ketika ia memberikan penjelasan mengenai pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube Asumsi, Senin (30/9/2019), Fahri Hamzah awalnya menjelaskan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada tayangan itu, pemandu acara Pangeran Siahaan mulanya menyinggung soal pasal penghinaan presiden dalam RKUHP.
"Balik lagi ke soal RKUHP ini bang. Jadi ada beberapa pasal yang memberatkanlah untuk civil society."
"Termasuk tadi kaitannya dengannya Bang Fahri ini terkait dengan penghinaan kepala negara."
"Itu bertentangan enggak dengan apa yang tadi Bang Fahri bilang (power pemerintah)?," tanya Pangeran Siahaan.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Fahri Hamzah mengaskan bahwa pasal penghinaan presiden telah batalkan oleh MK.
"Gini, pertama itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah, kemudian menjelaskan mengenai pasal penghinaan presiden.
Menurutnya kritik pada pemerintah termasuk kinerja presiden adalah hal yang perlu dilakukan.
Ia juga menyebut orang yang memberikan kritik pada pemerintah tidak bisa mendapat hukuman.
"Jadi presiden itu, penghinaan pada presiden sebagai pejabat dalam pengertian men-challenges kebijakan itu enggak boleh dihukum," ujar Fahri Hamzah.
Namun pasal penghinaan presiden dimaksudkan untuk melindungi pribadi presiden.
Hal itu pun tidak jauh berbeda dengan masyarakat biasa yang mendapat penghinaan, dan bisa melaporkan hal tersebut.