Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Putu Elvina menegaskan pihaknya akan tetap memegang prioritas untuk menjauhkan proses pidana terhadap ratusan anak yang ditangkap polisi akibat ikut aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR.
Ia meminta aparat kepolisian dalam menangani perkara terkait, menggunakan pendekatan perspektif perlindungan terhadap anak.
"Upaya-upaya untuk menjauhkan mereka dari proses pidana tetap menjadi prioritas," terang Putu dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Baca: Ada HUT TNI, Penerbangan Bandara Halim PK Dialihkan ke Bandara Soetta
Baca: Terjun ke Dunia Politik, Giring Nidji Pernah Minta Izin Menikah Lagi
Baca: Kapasitas Produksi Pabrik Volkswagen di Cikampek Capai 500 Unit/Bulan
Pasalnya, bentuk perlindungan terhadap anak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ia menilai penting bagi instansi terkait mengedepankan proses diversi dalam setiap kasus yang melibatkan anak-anak. Sekalipun ia terduga pelaku tindak pidana.
Diversi sendiri mengandung pengertian pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Proses diversi itu salah satunya berupa rehabilitas anak-anak. KPAI menyebut telah menitipkan mereka ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengikuti proses rehab.
"Satu lagi, kemudian, berupa rehabilitasi. Kami sudah menitipkan ke Kementerian Sosial," ucap dia.
Putu juga menyebut setiap anak punya hak mendapatkan pendampingan secara hukum. Hal ini juga dianggap penting untuk menghindari adanya kekerasan dari aparat.
"Bila ada laporan dari anak tersebut yang didampingi oleh kuasa hukum, ada dugaan terjadi misalnya mereka mendapatkan kekerasan atau selama demo berlangsung, mereka mendapatkan kekerasan dari aparat, maka ini tugas dari pendamping hukum tersebut untuk membuat laporan," ucap dia.