TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar membuat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu tampak terdiam saat bahas Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Dikutip TribunWow.com, hal itu terjadi saat ketiganya menjadi narasumber dalam Indonesia Lawyers Club (ILC), yang diunggah dalam saluran YouTube ILC, Selasa (1/10/2019).
Mulanya Zainal mengkritik perihal tidak adanya pasal peralihan dari UU KPK lama ke UU KPK yang baru soal usia batas komisioner dilantik.
Hal itu membuat tak jelasnya Wakil Ketua KPK terpilih yang akan dilantik pada Desember 2019, Nurul Ghufron yang berusia 45 tahun padahal di UU KPK yang baru tertulis batas usia 50 tahun.
"Salah satunya adalah salah seorang komisioner tidak bisa dilantik, menurut UU KPK salah seorang komisioner yang sudah terpilih kan masih 45 (tahun) padahal UU mengatakan yang dilantik harus 50 (tahun), enggak bisa dilantik," ungkapnya.
Jika DPR saat itu menjawab ucapannya dengan 'asas tidak berlaku surut' menurutnya harus ada pasal peralihan dari pasal sebelumnya ke yang baru.
"Tiba-tiba DPR nyeletuk, itu kan kita pakai asas tidak berlaku surut, di mana tidak berlaku surut? Semester 6 saya belajar soal legal drafting yang begini itu harus ada pasal peralihannya," kata Zainal Arifin.
Ia kemudian menyinggung pernah berdebat dengan Masinton dan membuatnya setuju akan ucapannya.
"Bung Masinton di sebuah acara TV dengan saya sampai nyeletuk 'Benar juga ya, nanti kita dorong presiden mengeluarkan Perppu'. Lho kok sekarang nolak?," tanya Zainal.
Masinton membela diri jika ucapannya keluar lantaran didesak.