News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Diteror

Penyiram Air Keras Terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan Hingga Kini Belum Tertangkap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Novel Baswedan sedang diskusi di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/04/2019). Acara tersebut memperingati 2 tahun atas penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan hingga sekarang kasusnya belum terungkap. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal tidak kunjung terungkapnya kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

905 hari sudah pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK tersebut berkeliaran sejak peristiwa terjadi pada 11 April 2017.

"Sampai saat ini, kita ketahui pelaku penyerangan Novel belum ditemukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).

Baca: Hasil Indonesia Master 2019: Sony Dwi Kuncoro Dihentikan Wakil Tiongkok Lewat Laga Rubber Game

KPK pun mengingatkan tenggat waktu 3 bulan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Tim Teknis Polri untuk dapat segera mengungkap penyerang Novel Baswedan.

Saat itu, Jokowi memerintahkan Tim Teknis Polri yang dikomandoi Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Idham Azis agar segera menuntaskan kasus Novel pada 19 Juli 2019,

Sehingga, waktu 3 bulan yang diberikan Jokowi kepada Tim Teknis Polri sudah hampir habis.

Baca: Kabar Seputar Persebaya: Dari Kelemahan Bajul Ijo Saat Kalah dari Barito Hingga Taktik Lawan Borneo

"KPK tentu tetap berharap Polri yang telah diberikan tugas oleh Presiden dapat memproses pelaku teror atau penyerangan tersebut dan segera menemukan pelakunya," ujar Febri.

Tidak hanya pelaku lapangan, KPK juga meminta aktor intelektual yang menyusun rencana hingga memerintahkan tindakan penyiraman air keras pada Novel dapat diungkap.

Baca: Ibunya Anggap Sandy Tumiwa Sakit, Perlu Diobati

"Proses hukum pada penyerangan terhadap penegakan hukum yang bertugas merupakan keniscayaan yang harus dilakukan," kata dia.

"KPK memandang serangan terhadap Novel bukanlah serangan terhadap pribadi, melainkan serangan terhadap kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," tambah Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini