News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelantikan Anggota Dewan

Perebutan Kursi MPR-1, Capai Mufakat atau Berakhir Voting?

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Muzani (kiri) dan Bambang Soesatyo.

Kendati demikian, bila mufakat tak tercapai, jalan akhir yang ditempuh melalui pemungutan suara (voting).

Pasalnya, Gerindra juga mengincar jabatan Ketua MPR dengan mengajukan Ahmad Muzani.

Selain Gerindra, DPD pun menginginkan pucuk pimpinan tertinggi MPR.

DPD mengajukan senator asal Gorontalo Fadel Muhammad.

Sebagai informasi, jika proses musyawarah mufakat tidak bisa diacapai maka akan digelar pemungutan suara atau voting.

 Dalam Pasal 21 Tata Tertib MPR tentang tata cara pemilihan Ketua MPR, opsi pemungutan suara berlaku jika musyawarah untuk mufakat seperti yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (7) tidak tercapai. 

 Para anggota MPR yang hadir dalam paripurna nantinya diberikan hak suara untuk memilih kandidat ketua MPR. 

 Total anggota MPR sendiri mencapai 711 orang yang terdiri dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini