Bahkan, jumlah kekayaan Puan meningkat signifikan dalam jangka waktu 8 tahun. Menurut data LHKPN KPK, pada 2010 Puan hanya memiliki kekayaan berjumlah Rp34,4 miliar. Saat itu, ia menjabat sebagai Anggota DPR periode 2009-2014.
Kemudian pada 2012, jumlah harta cucu Proklamator RI Sukarno ini meningkat pesat menjadi Rp147,1 miliar. Pada dua tahun berikutnya, saat baru menjabat sebagai Menko PMK, jumlah hartanya kembali meningkat menjadi Rp162,5 miliar.
Pada 2017, harta kekayaan Puan kembali meningkat hampir dua kali lipat yaitu Rp302,7 miliar. Pada saat itu, harta kekayaannya didominasi kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp116,8 miliar, serta surat berharga senilai Rp114,1 miliar.