News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Cirebon

Jerat Mantan Bupati Cirebon Dengan TPPU, KPK Duga Ada Uang Mengalir ke Acara PDIP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sunjaya diduga melakukan pencucian uang hasil suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp51 miliar dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.

Selain itu, diduga terdapat aliran uang sekitar Rp 250 juta dari Sunjaya untuk penyelenggaraan Kongres Pemuda yang digelar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada 2018 lalu.

Baca: Terlabat kasus Mesum, PNS Wanita di Aceh Dihukum Cambuk

Aliran duit ke acara PDIP itu mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan di Pemkab Cirebon yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

"Diduga uang itu berasal dari tersangka SUN (Sunjaya) yang digunakan saat itu untuk pembiayaan Kongres Sumpah Pemuda PDIP tahun 2018. Itu sudah muncul di fakta sidang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Baca: Klarifikasi Barbie Kumalasari ke Amerika 8 Jam, Sebut Penyebabnya Lotion Anti Nyamuk, Netter Bingung

Untuk mendalami aliran uang tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan TPPU Sunjaya.

Salah satunya, politikus PDIP, Nico Siahaan yang merupakan Ketua Panitia Kongres Pemuda.

"Salah satu saksi dari 146 saksi (yang sudah diperiksa terkait penyidikan TPPU Sunjaya) itu anggota DPR Nico Siahaan dan sejumlah anggota DPRD," kata Febri.

Baca: Sekitar 40 PNS di Bolaang Mongondow Sulut Ajukan Cerai, Paling Banyak Berprofesi sebagai Guru

Dalam perkara sebelumnya, duit Rp 250 juta dari Sunjaya untuk Kongres Pemuda telah dikembalikan oleh Nico Siahaan selaku Ketua Panitia kepada KPK.

Pengembalian uang ke KPK ini diakui Nico usai dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Sunjaya di Pengadilan Tipikor Bandung pada Maret 2019 lalu.

"Sesuai fakta persidangan yang sudah muncul ada uang sekitar Rp 250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita," kata Febri.

Beli tanah dan mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini