Penetapan tersangka terhadap Sunjaya Purwadisastra merupakan pengembangan dari perkara suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
"KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Baca: Beri Ancaman Andai 14 Oktober Jokowi Tak Terbitkan Perppu, Ngabalin Beri Nasihat Ini ke Mahasiswa
Menurut Syarif, berdasarkan fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan penerimaan lain oleh Bupati Cirebon.
KPK menduga Sunjaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas hasil korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya.
Selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi dan suap dari sejumlah pihak dengan nilai total Rp 51 miliar.
"Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar," kata Syarif.
Secara rinci, Sunjaya menerima suap sebesar Rp 6,04 miliar dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC).
Baca: DIberhentikan Sementara, Ini Pembelaan Dirut Bank Sulselbar
Suap ini diberikan terkait perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Kabupaten Cirebon.
Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 miliar.
Tak hanya suap, selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp41,1 miliar dari sejumlah pihak.
Gratifikasi yang diterima Sunjaya berasal dari pengusaha sebesar Rp 31,5 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, dari ASN Pemkab Cirebon sekitar Rp3,09 miliar terkait mutasi jabatan, dari setoran Kepala SKPD/OPD Pemkab Cirebon sekitar Rp 5,9 miliar, serta sekitar Rp500 juta terkait perizinan galian.
"Tersangka SUN selaku Bupati Cirebon juga tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Syarif.
Baca: Tak Semua Perempuan Pede Punya Kumis, Bagaimana Melenyapkannya?
Hasil suap dan gratifikasi yang diterima Sunjaya itu kemudian ditempatkan di rekening nominee atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingan Sunjaya.
Kemudian Sunjaya memerintahkan bawahannya membeli tanah di Kecamatan Tahun Cirebon sejak tahun 2016 sampai 2018 senilai Rp 9 miliar.