News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Cirebon

Jerat Mantan Bupati Cirebon Dengan TPPU, KPK Duga Ada Uang Mengalir ke Acara PDIP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Transaksi itu dilakukan secara tunai dan kepemilikannya diatasnamakan pihak lain.

Sunjaya juga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.

"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata Syarif.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Geledah sejumlah tempat

Dalam 2 hari ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Karawang dan Cirebon.

Penggeledahan terkait kasus tindak pidana korupsi menerima gratifikasi (penerimaan terkait perizinan dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Bupati Cirebon) mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah merinci, penggeledahan di Karawang dilakukan Kamis (20/6/2019) di 3 lokasi, yaitu 2 kantor pihak swasta dan 1 rumah saksi.

Sedangkan penggeledahan di Cirebon pada Jumat (21/6/2019) dilakukan di Kantor DPRD Cirebon, Rumah Dinas Ketua DPRD Cirebon, dan 1 rumah pihak swasta.

Baca: 22 Orang Sudah Daftar Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK: Ada Wakil Bupati, PNS, Polisi, Hingga Dokter

Baca: KPK : Penarikan Irjen Firli Dipastikan Tak Ganggu Penindakan

Baca: KPK Geledah Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon

"Dari lokasi tersebut disita dokumen terkait dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) setempat dan dokumen perizinan," ungkap Febri kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Sebelumnya diwartakan, KPK masih terus mencermati dugaan aliran uang ke Sunjaya dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kanci tahap II. Meski sudah divonis, KPK menyatakan Sunjaya masih menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019). (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)

“Ada keterangan saksi mengenai PLTU 2 Cirebon, bagian itu tentu jadi poin yang kami cermati,” kata Febri, Rabu (12/6/2019).

Sunjaya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 22 Mei 2019.

Baca: Maruf Amin : Semoga Sehat dan Terus Berjuang Untuk Membangun Bangsa dan Negara

Hakim menyatakan Sunjaya terbukti menerima suap Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Suap diberikan supaya Gatot bisa menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan Pemkab Cirebon.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini