Lalu, apabila ada kenaikan harga gas dari PGN yang dipaksakan kepada pelaku industri, maka seluruh pelaku industri sepakat tidak akan membayar selisih dari harga lama terhadap kenaikannya. "Kita tidak setuju (kenaikan harga gas), jadi industri tidak mau membayar selisih yang naik. Nanti tinggal pemerintah yang memutuskan," ujar Achmad.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Mohammad Hidayat enggan berkomentar banyak mengenai persoalan ini. Ia pun mengaku belum mendapatkan pemberitahuan terkait dengan keputusan final kenaikan harga gas dari PGN.
"Nanti saya cek dulu, saya belum dapat infonya apakah PGN sudah menyampaikan usulan kenaikan," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (1/10).
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pembahasan mengenai pengaturan harga gas sesuai dengan Perpres Nomor 40/2016 bersama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Arcandra bilang, harga gas bisa saja turun dengan mengurangi bagian penerimaan dari pemerintah.
Namun, hal tersebut harus berdasarkan keputusan dari pihak Kementerian Keuangan.
Baca: Ramalan Keuangan Zodiak Jumat 4 Oktober 2019: Masalah Finansial untuk Aries, Libra Dapat Warisan!
"Silakan kalau minta, Perpres-nya kan bulang begitu, Bagian pemerintah kan yang diambil, cuman nggak banyak. Nanti saya tanya lagi ke Bu Menteri (Keuangan)," kata Arcandra.
Pelaku industri pun ingin segera mendapatkan kepastian. Karenanya, Achmad Widjaja menyebut bahwa Kadin tidak akan mengadukan persoalan ini ke tingkat kementerian terkait, melainkan akan langsung diadukan ke Presiden RI Joko Widodo.
"Sekarang kita sudah tidak melalui menteri-menteri, percuma. Kita akan minta Presiden campur tangan. kami akan ke sana tanggal 10 Oktober," ungkapnya.
Menurut Achmad, pelaku usaha industri akan berupaya untuk tidak hanya mencegah kenaikan harga gas dari PGN, melainkan ingin harga gas bumi untuk industri sebesar US$ 6 per mmbtu sesuai dengan Perpres Nomor 40 tahun 2016.
"Harga ini kita pegangannya Perpres. Jadi kita mau fokus agar Presiden bisa turun tangan untuk membenahi ini," kata Achmad.