News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Menilai Kenaikan Harga Gas Tak Bisa Ditransaksikan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja sedang melakukan pengecekan pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Tambak Aji, dan pipa gas di kawasan Semarang Utara, Jawa Tengah, Kamis (3/10/2019). Terobosan pembangunan infrastruktur gas bumi yang dilakukan PGN untuk wilayah Semarang adalah melalui pembangunan infrastruktur CNG sebagai solusi sementara sebelum infrastruktur pipa gas bumi terbangun untuk menghubungkan Jawa Timur sebagai titik pasok dengan Jawa Tengah sebagai titik pasar. Sesuai peran subholding gas, PGN melalui PT Pertagas tengah menyelesaikan jaringan pipa gas transmisi Gresik-Semarang. Pembangunan jaringan pipa gas transmisi 28 inci sepanjang 268 kilometer ini ditargetkan terealisasi segera. Tribun Jateng/Hermawan Handaka

Lalu, apabila ada kenaikan harga gas dari PGN yang dipaksakan kepada pelaku industri, maka seluruh pelaku industri sepakat tidak akan membayar selisih dari harga lama terhadap kenaikannya. "Kita tidak setuju (kenaikan harga gas), jadi industri tidak mau membayar selisih yang naik. Nanti tinggal pemerintah yang memutuskan," ujar Achmad.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Mohammad Hidayat enggan berkomentar banyak mengenai persoalan ini. Ia pun mengaku belum mendapatkan pemberitahuan terkait dengan keputusan final kenaikan harga gas dari PGN.

"Nanti saya cek dulu, saya belum dapat infonya apakah PGN sudah menyampaikan usulan kenaikan," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (1/10).

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pembahasan mengenai pengaturan harga gas sesuai dengan Perpres Nomor 40/2016 bersama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Arcandra bilang, harga gas bisa saja turun dengan mengurangi bagian penerimaan dari pemerintah.

Namun, hal tersebut harus berdasarkan keputusan dari pihak Kementerian Keuangan.

Baca: Ramalan Keuangan Zodiak Jumat 4 Oktober 2019: Masalah Finansial untuk Aries, Libra Dapat Warisan!

"Silakan kalau minta, Perpres-nya kan bulang begitu, Bagian pemerintah kan yang diambil, cuman nggak banyak.  Nanti saya tanya lagi ke Bu Menteri (Keuangan)," kata Arcandra.

Pelaku industri pun ingin segera mendapatkan kepastian. Karenanya, Achmad Widjaja menyebut bahwa Kadin tidak akan mengadukan persoalan ini ke tingkat kementerian terkait, melainkan akan langsung diadukan ke Presiden RI Joko Widodo.

"Sekarang kita sudah tidak melalui menteri-menteri, percuma. Kita akan minta Presiden campur tangan. kami akan ke sana tanggal 10 Oktober," ungkapnya.

Menurut Achmad, pelaku usaha industri akan berupaya untuk tidak hanya mencegah kenaikan harga gas dari PGN, melainkan ingin harga gas bumi untuk industri sebesar US$ 6 per mmbtu sesuai dengan Perpres Nomor 40 tahun 2016.

"Harga ini kita pegangannya Perpres. Jadi kita mau fokus agar Presiden bisa turun tangan untuk membenahi ini," kata Achmad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini