TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan Ahmad Syaikhu tetap menjadi salah satu calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Meskipun yang bersangkutan sudah dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, M. Arifin membantah bila Syaikhu sedang bermain dua kaki.
Menurutnya pertimbangan Syaikhu untuk mengambil sumpah jabatan sebagai legislator di DPR, merupakan hal wajar.
"Jadi diambil dulu yang jelas, meskipun proses sebagai cawagub tetap diikuti," kata Arifin, saat dihubungi, Jumat (4/10/2019).
"(tetap) pak Syaikhu (cawagub). Informasinya (Syaikhu) akan mundur dari dewan kalau terpilih sebagai wagub, nanti kita lihat prosesnya," ujar dia.
PKS kata Arifin tidak akan permasalahkan apapun keputusan yang diambil Syaikhu ke depan. Sebab pada dasarnya dimana pun posisi yang nantinya ditempati Syaikhu, prinsipnya sama-sama bekerja untuk rakyat dan Jakarta.
Baca: Parpol Pro Jokowi Kuasai Pimpinan MPR dan DPR, Begini Sikap PKS
"Yang penting di posisi apapun bisa memberikan terbaik untuk masyarakat. untuk Jakarta, untuk negeri yang kita cintai, mau di posisi apapun mau jadi DPR," jelasnya.
Sementara itu, Ahmad Syaikhu mengaku siap mundur dari posisinya saat ini bila diminta dan terpilih duduki kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Kalau memang serius, dibahas dan saya harus maju dan partai memerintahkan saya di DKI, saya tinggal mundur," ungkap Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2019).
Ia mengaku hingga detik ini dirinya belum mencabut ataupun menyodorkan surat keputusan pengunduran diri sebagai calon Wakil Gubernur DKI. Saat ini, PKS masih mengusung dirinya bersama Agung Yulianto.
Katanya, keputusan apakah memilih jabatan sebagai anggota DPR atau duduki kursi Wagub DKI bergantung pada bagaimana keseriusan DPRD membahas kelanjutan proses pemilihan kursi DKI 2 itu.
Baca: Pemuda 24 Tahun di Tangerang Curi Belasan Celana Dalam Wanita yang Sedang Dijemur
Sebab diketahui, proses tersebut sudah tertunda lebih dari satu tahun, sejak Sandiaga Uno mundur pada Agustus 2018 silam.
Hingga masa jabatan DPRD DKI periode 2014-2019 usai, pembahasan Wagub DKI tak kunjung diparipurnakan.
"Sebetulnya semangatnya tinggal dari DPRD saja. Kalau DPRD serius tinggal dipilih satu dari dua, itu selesai," ungkapnya.