News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Bawang

Tiga Penyuap Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Segera Jalani Sidang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

"Kemudian siangnya, pukul 13.30 WIB tim mengamankan Anggota DPR-RI yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, INY (I Nyoman Dharmantra) setelah menempuh perjalanan dari Bali," kata Agus.

Kemudian, pukul 19.00 WIB, tim KPK mengamankan ULF di kantor Money Changer Indocev di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.

Ditetapkan tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka.

I Nyoman Dhamantra bersama lima orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bila I Nyoman Dhamantra menerima uang suap dari Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar selaku pihak swasta.

"KPK menduga sebagai penerima Anggota DPR 2014-2019 INY (I Nyoman Dhamantra), orang kepercayaan INY yakni MBS (Mirawati Basri), dan pihak swasta yakni ELV (Elviyanto)," kata Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Baca: Gadis Asal Bandung Ditikam Pacarnya 22 Kali Hingga Tewas Usai Melakukan Hubungan Badan di Semak

Baca: Audisi Umum Djarum Bulutangkis Beasiswa 2019 Dilanjutkan ke Purwokerto, Solo, Surabaya dan Kudus

Baca: Atasi Polusi, Presiden Harap Mobil Listrik Terjangkau

Atas perbuatannya I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus mengatakan KPK sangat kecewa dan menyesalkan praktik korupsi yang melibatkan wakil rakyat di DPR RI masih terjadi hingga saat ini.

"Hal yang paling membuat miris adalah ketika perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu," kata Agus.

Baca: Meningkatkan Keamanan Mobile Menggunakan Solusi Berbasis Cloud BlackBerry®

Baca: Megawati Pastikan Tidak Ada Posisi Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum di PDIP

Agus mengatakan, dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee Rp 1.700 sampai dengan Rp 1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.

Agus menambahkan komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki Chandry.

"Semestinya praktik ekonomi biaya tinggi ini tidak perlu terjadi, dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi korupsi," kata Agus.

KPK pun mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor pangan karena hal tersebut sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini