Laode mengatakan, Sunjaya diduga melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.
Dia disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laode menambahkan, pihaknya telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi, yakni General Manager Hyundai Engineering Herry Jung dan Rita Susana selaku camat Beber, Kabupaten Cirebon.
Pencegahan berlaku untuk enam bulan sejak 26 April 2019. (tribun network/ilh/coz)